JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua pada Senin, (21/8/2023). <br /> <br />Persidangan tersebut untuk mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. <br /> <br />"Yang Mulia, kami panggil saksi atas nama Budi Sultan, Imelda Sun dan saksi atas nama Sherly Susan. Silahkan masuk ke ruang persidangan," ujar jaksa. <br /> <br />Imelda Sun merupakan pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura, Kemudian Budi Sultan adalah Direktur PT Indo Papua, dan terakhir Sherly Susan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua. <br /> <br />Hakim juga sempat bertanya kepada 3 saksi soal aliran dana Rp1 Miliar ke Rekening Lukas Enembe. <br /> <br />Baca Juga Keterangan Berbeda, Hakim Ingatkan Saksi Lukas Enembe Konsekuensi Jika Berbohong di Persidangan di https://www.kompas.tv/video/436774/keterangan-berbeda-hakim-ingatkan-saksi-lukas-enembe-konsekuensi-jika-berbohong-di-persidangan <br /> <br />#lukasenembe #breakingnews #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436779/full-keterangan-3-saksi-soal-aliran-dana-rp1-m-di-sidang-kasus-korupsi-lukas-enembe